Jakarta, 8 September 2025 – Pemerintah resmi menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini berdampak signifikan terhadap total pendapatan anggota dewan.
Sebelumnya, penghasilan anggota DPR – termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat – bisa mencapai sekitar Rp116,21 juta per bulan. Namun, setelah aturan baru berlaku, angka itu turun drastis menjadi Rp74,21 juta per bulan, dengan take home pay bersih hanya Rp65,59 juta setelah pajak.
Rincian Pendapatan DPR Setelah Perubahan
- Gaji pokok: Rp4,2 juta
- Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
- Tunjangan anak: Rp168 ribu
- Uang sidang: Rp2 juta
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
- Tunjangan beras: Rp289.680
- Tunjangan PPh 21: Rp6,2 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp7,187 juta
- Tunjangan komunikasi: Rp20,033 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi: Rp4,83 juta
- Honorarium fungsi legislasi: Rp8,461 juta
- Honorarium fungsi pengawasan: Rp8,461 juta
- Honorarium fungsi anggaran: Rp8,461 juta
📌 Tunjangan rumah Rp50 juta dihapus total.
Dampak Aturan Baru
Dengan dihapusnya tunjangan rumah, DPR kini kehilangan salah satu komponen penghasilan terbesar mereka.
Namun, mereka tetap masih menerima fasilitas lain, termasuk biaya perjalanan dinas dan dukungan tenaga ahli.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah efisiensi sekaligus jawaban atas kritik publik terkait besarnya pendapatan pejabat negara.
Komentar