Bekasi, 4 April 2025 – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pelaku pemalakan yang meresahkan pedagang di Pasar Baru, Bekasi, pada Kamis malam (3/4). Kedua tersangka, berinisial HS (27) dan RD (24), diduga kerap memaksa pedagang untuk menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman kekerasan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Herindra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari para pedagang yang menjadi korban. “Kami langsung bergerak setelah menerima informasi. Tim Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai dan alat yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban. Saat ini, HS dan RD telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Para pedagang menyambut baik penangkapan ini dan berharap keamanan di Pasar Baru semakin terjaga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kriminal serupa.
Reaksi Sentiment Public