Polisi Gerebek Acara Diduga Pesta Gay di Hotel Bogor, Puluhan Pria Diamankan
Pada Minggu, 22 Juni 2025, Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah acara yang diduga merupakan pesta gay di sebuah vila di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Acara yang disamarkan sebagai kontes bertajuk “The Big Star” atau family gathering ini melibatkan puluhan pria, dengan laporan menyebutkan banyak di antaranya dalam kondisi tanpa busana saat penggerebekan berlangsung. Sebanyak 75 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan rentang usia antara 21 hingga 50 tahun. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Kronologi Penggerebekan
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di vila tersebut. Petugas dari Polres Bogor bersama Polsek Megamendung mendatangi lokasi dan menemukan puluhan pria dalam kondisi yang diduga melanggar norma kesusilaan. Video penggerebekan yang beredar di media sosial menunjukkan petugas kepolisian berpakaian kasual memasuki kamar-kamar di vila, di mana para peserta tampak panik.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa polisi masih mendalami peran masing-masing individu yang diamankan. Dari 75 orang, 10 di antaranya sedang diperiksa lebih intensif untuk menentukan status hukum mereka. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah acara ini melibatkan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi.
Undang-Undang Terkait
Dalam kasus ini, polisi menyebutkan bahwa para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur larangan terhadap perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan di muka umum, termasuk penyelenggaraan atau partisipasi dalam kegiatan yang mengandung unsur pornografi. Bunyi Pasal 33 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Selain itu, polisi juga dapat menerapkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda. Namun, penerapan pasal ini bergantung pada bukti konkret mengenai aktivitas yang terjadi selama acara tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur pidana lain, seperti pelanggaran terkait penyalahgunaan tempat atau potensi eksploitasi. Hingga kini, status hukum para peserta masih dalam tahap klarifikasi, dengan sebagian besar telah dikembalikan setelah pemeriksaan awal.
Tanggapan Masyarakat
Peristiwa ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini, menyoroti pentingnya penegakan norma kesusilaan di masyarakat. Sementara itu, di media sosial, sejumlah pengguna mempertanyakan efektivitas penggerebekan, dengan beberapa menyatakan keheranan mengapa banyak peserta yang diamankan akhirnya dilepaskan. “Kalau cuma digerebek lalu dipulangkan, buat apa? Apa sudah selesai begitu saja?” tulis salah satu pengguna di platform X.
Penutup
Kasus penggerebekan di Puncak, Bogor, ini kembali menyoroti kompleksitas penegakan hukum terkait isu moral dan kesusilaan di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Pornografi dan KUHP memberikan landasan hukum, penerapannya sering kali menuai tantangan, terutama dalam hal pembuktian dan sensitivitas sosial. Polisi diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional untuk menjawab keresahan masyarakat sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.