Sentiment.co.id– Polres Blitar Kota berhasil mengungkap ladang ganja tersembunyi di Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik ladang berinisial SA serta menyita 820 batang tanaman ganja sebagai barang bukti. Semua barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Kasus Penyerangan Polres
Penemuan ladang ganja ini bermula dari pengembangan kasus penyerangan Mako Polres Blitar Kota. Salah satu pelaku berinisial AAP (25) saat dites urine terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dari situlah polisi menelusuri lebih jauh hingga akhirnya menemukan ladang ganja tersebut.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, SA sempat berdalih bahwa tanaman yang ia tanam hanyalah tanaman jamu. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa tanaman tersebut adalah ganja.
Langkah Hukum
Polisi menegaskan akan menindak tegas kasus narkotika ini. Ladang ganja yang ditemukan menjadi bukti adanya upaya penyalahgunaan narkoba yang terorganisir di wilayah Blitar. SA kini terancam dijerat dengan pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba menanam, mengonsumsi, apalagi mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun.
Komentar