Hot News
Beranda / Hot News / Polri Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk Pengawalan

Polri Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk Pengawalan

Polri Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk Pengawalan
Polri Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk Pengawalan

Polri bekukan penggunaan sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk pengawalan, respons atas gerakan viral Stop Tot Tot Wuk Wuk yang protes sirene dan strobo ilegal.

Polri resmi membekukan penggunaan sirene dengan suara “Tot Tot Wuk Wuk” untuk pengawalan lalu lintas, diumumkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Jakarta, 19 September 2025. “Sementara kita bekukan, semoga tak perlu lagi,” ujarnya, menanggapi keluhan masyarakat atas gangguan sirene di jalan macet.

Kebijakan ini merespons gerakan viral “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai di media sosial. Warga memprotes arogansi pengendara menggunakan sirene dan strobo ilegal, yang memaksa pengguna jalan minggir tanpa alasan darurat. Stiker sindiran seperti “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik!” dan poster digital menyebar, didukung sopir angkot hingga ojek online.

Aturan membatasi sirene hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau pengawalan pejabat resmi. Polri bekukan penggunaan sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk kurangi gangguan, terutama di kemacetan. Pelanggar strobo ilegal terancam denda dan pencabutan SIM. Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk jadi momentum menuntut budaya berkendara adil.

Langkah ini diharapkan tingkatkan keselamatan dan kurangi arogansi di jalan. Dengan Polri bekukan penggunaan sirene Tot Tot Wuk Wuk, Indonesia berpeluang punya lalu lintas lebih aman dan nyaman.

Viral Siswa SDN 150 Palembang Disiram Air Panas: Guru Cuek, Dinas Pendidikan Klarifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *