Ponpes Haramkan Sound Horeg, MUI Jatim Setujui
Pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur ramai menjadi perbincangan setelah sejumlah lembaga menetapkan larangan penggunaan sound system “horeg” atau speaker keras yang kerap digunakan untuk acara musik atau hiburan. Keputusan ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menilai langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan ketenteraman masyarakat.
Sound horeg, yang dikenal dengan suara menggelegar dan bass berlebihan, sering digunakan dalam acara dangdutan atau pesta rakyat. Namun, penggunaannya menuai keluhan karena dianggap mengganggu ketenangan, terutama di lingkungan pesantren yang mengutamakan suasana khusyuk untuk ibadah dan belajar. Beberapa ponpes di Jatim, seperti Ponpes Al-Falah dan Nurul Huda, resmi mengeluarkan peraturan internal yang melarang penggunaan sound horeg di sekitar lingkungan mereka. Larangan ini mencakup acara warga sekitar yang menggunakan speaker berlebihan, terutama pada malam hari.
MUI Jatim, melalui Ketua Bidang Fatwa, KH. Ma’ruf Khozin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga ketenteraman dan menghormati hak orang lain. “Suara yang mengganggu, apalagi hingga larut malam, tidak sesuai dengan syariat yang menekankan harmoni sosial,” ujarnya. MUI Jatim juga mendorong ponpes lain untuk menerapkan aturan serupa demi menjaga nilai-nilai akhlak.
Langkah ini menuai respons positif dari masyarakat, meski sebagian penyelenggara acara hiburan merasa keberatan. Mereka berargumen bahwa sound horeg menjadi daya tarik acara rakyat. Namun, pihak ponpes menegaskan bahwa hiburan boleh dilakukan sebatas tidak mengganggu lingkungan sekitar. Sebagai solusi, MUI Jatim mengusulkan dialog antara penyelenggara acara dan warga untuk mencari alternatif hiburan yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk menciptakan harmoni antara hiburan dan ketenteraman masyarakat.