Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat pengumuman mengejutkan pada 6 Agustus 2025, menyatakan bahwa mereka tidak akan lagi memblokir rekening bank yang dianggap “nganggur” atau tidak aktif mulai tahun ini. Keputusan ini mencuri perhatian publik, terutama setelah kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif pada 2024 memicu kontroversi. Artikel ini mengupas fakta di balik janji PPATK, jenis rekening yang sebelumnya berisiko diblokir, alasan perubahan kebijakan, dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia pada 2025.
Latar Belakang Kebijakan Pemblokiran
Apa Itu Rekening Nganggur?
Rekening nganggur merujuk pada rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu, biasanya 6–12 bulan, dengan saldo di bawah ambang batas tertentu (misalnya, Rp100.000). Pada 2024, PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank di Indonesia memblokir ribuan rekening semacam ini untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kebijakan ini memicu keluhan karena banyak rekening milik masyarakat kecil, seperti pekerja migran atau pelajar, terdampak tanpa pemberitahuan jelas.
Kontroversi 2024
Menurut laporan, lebih dari 500.000 rekening diblokir pada 2024, dengan alasan keamanan finansial. Namun, banyak nasabah merasa dirugikan karena rekening tersebut masih digunakan untuk kebutuhan mendadak atau tabungan jangka panjang. Media sosial, terutama X, ramai dengan keluhan warganet yang menyebut kebijakan ini tidak adil, terutama bagi mereka dengan literasi keuangan rendah.
Janji PPATK di 2025
Pernyataan Resmi
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pada 6 Agustus 2025 bahwa pemblokiran rekening nganggur tidak akan diterapkan lagi. “Kami ingin memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers. PPATK kini fokus pada pendekatan edukasi dan kerja sama dengan bank untuk mengidentifikasi rekening yang benar-benar mencurigakan, bukan sekadar tidak aktif.
Alasan Perubahan Kebijakan
Perubahan ini dipicu oleh:
- Tekanan Publik: Protes di media sosial dan laporan media mendorong evaluasi kebijakan.
- Digitalisasi Keuangan: Dengan meningkatnya transaksi dompet digital seperti DANA, PPATK beralih ke pemantauan aktivitas digital yang lebih kompleks.
- Ekonomi Inklusif: Kebijakan ini mendukung program pemerintah 2025, seperti Makan Bergizi Gratis, yang membutuhkan akses keuangan yang mudah bagi masyarakat kecil.
Jenis Rekening yang Pernah Berisiko Diblokir
Sebelumnya, PPATK menargetkan:
- Rekening dengan Saldo Rendah: Saldo di bawah Rp100.000 tanpa transaksi selama 6 bulan.
- Rekening Tidak Aktif: Tidak ada transaksi masuk atau keluar selama 12 bulan.
- Rekening Terkait Kejahatan: Rekening yang diduga digunakan untuk pencucian uang atau aktivitas ilegal.
Pada 2025, PPATK akan menggunakan teknologi AI untuk menganalisis pola transaksi, sehingga hanya rekening dengan aktivitas mencurigakan yang dipantau, bukan berdasarkan status “nganggur.”
Dampak bagi Masyarakat
Manfaat Kebijakan Baru
- Akses Keuangan Lebih Mudah: Nasabah, terutama di daerah terpencil, tidak perlu khawatir rekening mereka diblokir.
- Dukungan UMKM: Rekening tabungan kecil untuk usaha mikro tetap aman.
- Kepercayaan Publik: Keputusan ini meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Meski pemblokiran dihentikan, PPATK tetap memantau transaksi mencurigakan. Masyarakat diminta tetap aktif menggunakan rekening untuk menghindari biaya administrasi bank atau status dorman yang dapat dikenakan bank secara independen.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dorman
Bagi nasabah yang rekeningnya masih terblokir dari kebijakan sebelumnya, langkah berikut dapat diambil:
- Hubungi bank terkait dengan membawa KTP dan buku tabungan.
- Lakukan transaksi minimal, seperti setoran atau penarikan.
- Aktifkan layanan digital banking untuk memudahkan monitoring.
PPATK juga menyediakan layanan pengaduan melalui www.ppatk.go.id atau call center 165 untuk membantu nasabah.
Daftar Isi
Kesimpulan
Janji PPATK untuk tidak memblokir rekening nganggur pada 2025 adalah langkah progresif yang menjawab keluhan masyarakat sekaligus mendukung inklusi keuangan. Dengan fokus pada teknologi AI dan edukasi, PPATK berupaya menyeimbangkan keamanan finansial dengan kebutuhan masyarakat. Meski demikian, nasabah perlu tetap waspada terhadap kebijakan bank individu dan memastikan rekening tetap aktif untuk menghindari masalah administrasi.