Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh berujung pada kriminalisasi terhadap demonstran. Namun ia juga mengingatkan, penyampaian aspirasi harus tetap berlangsung damai dan sesuai aturan hukum.
“Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.id.
Aspirasi dengan Batas Waktu
Prabowo mengingatkan bahwa penyampaian pendapat melalui unjuk rasa memiliki batas waktu hingga pukul 18.00 WIB. Selain itu, ia menekankan larangan membawa petasan atau bahan berbahaya lain.
Amnesty: 3.095 Orang Ditangkap
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mencatat terdapat 3.095 orang ditangkap terkait demonstrasi di berbagai daerah:
- Jakarta: 1.438 orang
- Jawa Barat: 386 orang
- Jawa Tengah: 479 orang
- Yogyakarta: 9 kasus penangkapan
- Jawa Timur: 556 orang
- Bali: 140 orang
- Kalimantan Barat: 16 orang
- Sumatera Utara: 44 orang
- Jambi: 17 orang
Usman menilai angka penangkapan ini menunjukkan Polri belum sepenuhnya melakukan perbaikan, terutama setelah kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Seruan Kedamaian
Dalam situasi sosial-politik yang memanas, Prabowo meminta semua pihak menjaga kedamaian. Ia menegaskan aspirasi rakyat akan tetap didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti, selama disampaikan dengan cara yang benar.
Komentar