Rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digeledah Kejati, aset senilai Rp38 miliar disita dalam penyidikan dugaan korupsi dana PI 10 persen.
Rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (4/9). Penggeledahan berlangsung di kediamannya di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Dari hasil operasi tersebut, kejaksaan menyita aset bernilai fantastis.
Rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digeledah, aset Rp38 miliar disita
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa tim penyidik menemukan bukti-bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Sehingga total aset milik ARD yang disita mencapai Rp38,58 miliar,” ungkap Armen.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana sebesar US$17,28 juta yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi (PHE).
Penyidikan dugaan korupsi dana PI 10 persen terus didalami
Kejati memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen. Skema PI ini sejatinya bertujuan memberikan manfaat ekonomi kepada daerah penghasil migas. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Kasus yang menyeret nama mantan gubernur Lampung ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang besar dan dampaknya bagi masyarakat Lampung. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu membuka secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penulis: Trisno
Tanggal terbit: 5 September 2025
Komentar