Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara – Rumah milik RH (18), terduga pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial MA (10), dibakar warga Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, pada Jumat (5/9/2025).
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah masyarakat digemparkan dengan kasus tragis yang menimpa MA. Dalam video yang beredar, terlihat lima orang bersama perekam membakar rumah pelaku.
“Sinimi bergeser, habis mi. Sini mi bergeser,” terdengar suara salah satu warga dalam rekaman. Sementara warga lain melontarkan kata-kata kasar yang menandakan emosi massa sedang memuncak.
Warga Resah, Netizen Menyayangkan
Aksi tersebut langsung menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet menyesalkan tindakan main hakim sendiri. Mereka mengingatkan bahwa rumah tersebut juga dihuni orang tua pelaku yang tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Rumah ortu pelaku pembunuhan di Koltim akhirnya dibakar massa, kasihan orang tuanya yang tidak tahu apa-apa juga jadi kena dampak. Apalagi rumahnya hanya papan sederhana. Kalau pelaku memang harus bertanggung jawab, tapi jangan libatkan orang tuanya,” tulis salah satu netizen.
Kasus Pembunuhan MA
Sebelumnya, MA ditemukan tewas secara mengenaskan. RH, remaja berusia 18 tahun, diduga kuat sebagai pelaku. Kasus ini memicu kemarahan dan duka mendalam warga sekitar.
Namun, aksi pembakaran rumah dinilai dapat memperkeruh keadaan. Aparat diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden pembakaran rumah RH. Publik kini menunggu langkah aparat dalam menangani baik kasus pembunuhan maupun tindakan anarkis yang menyusul setelahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sosial akibat aksi main hakim sendiri yang berisiko memperluas korban. Pemerintah daerah dan kepolisian didesak segera hadir untuk menenangkan situasi di Kolaka Timur.
Komentar