Sentiment.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Langkah ini menandai babak baru bagi RUU yang telah lama dinanti, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto mendesak percepatan pembahasannya.
Usulan DPR dan Dukungan Pemerintah
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025), mengusulkan tiga RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR, sehingga pembahasannya akan berfokus di parlemen tanpa perlu perdebatan panjang dengan pemerintah. “Perampasan aset tidak lagi diperdebatkan di pemerintah, melainkan di DPR, dan masuk ke 2025,” ujar Bob.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan pemerintah terhadap usulan ini. “Kami setuju dengan inisiatif DPR untuk memasukkan tiga RUU ini dalam evaluasi Prolegnas 2025,” katanya. Supratman mengapresiasi DPR karena telah mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset dan siap berbagi naskah akademik serta materi pendukung untuk mempercepat proses legislasi.
Dorongan Prabowo dan Latar Belakang RUU
Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta percepatan pembahasan RUU ini, merespons desakan publik melalui aksi 17+8 pada Agustus 2025 yang menyoroti urgensi pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset sendiri memiliki sejarah panjang. Pertama kali disusun oleh PPATK pada 2008 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, RUU ini masuk Prolegnas pada 2010. Pada 2023, di masa Presiden Joko Widodo, surat presiden (surpres) diajukan ke DPR melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum Yasonna Laoly, namun pembahasannya terhenti.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya RUU ini untuk pemulihan aset dari berbagai kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, judi daring, pajak, dan lingkungan. “RUU ini sudah diajukan sejak 2023, tapi belum dibahas DPR,” ujar Yusril usai rapat koordinasi pada Senin (8/9/2025).
Target Penyelesaian dan Dampak Hukum
Baleg DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada 2025, sejalan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pembahasan akan dipusatkan di Komisi III DPR untuk memastikan harmonisasi dengan undang-undang terkait, seperti UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, agar tidak terjadi tumpang tindih.
RUU ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dengan memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana, sehingga negara dapat memulihkan kerugian. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bahwa tanpa regulasi ini, pelaku kejahatan semakin leluasa menyembunyikan aset. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea juga mendukung, menyebutnya sebagai janji Prabowo yang harus ditepati.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, diharapkan legislasi ini dapat berjalan lancar, memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komentar