Sentiment.co.id – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025. Penundaan terjadi karena legal standing pihak tergugat, yaitu Gibran (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II), belum lengkap. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2025 untuk melengkapi dokumen tersebut.
Tiga Pengacara Wakili Gibran
Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta, yang menerima kuasa pada 9 September 2025. Pengacara Dadang Herli Saputra menyatakan belum ada kepastian apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan. “Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti masih ada tahapan lain,” ujar Dadang. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.
Tuntutan Penggugat
Penggugat, Subhan, seorang pengacara, meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres, yakni tidak memiliki ijazah SMA sederajat sesuai hukum RI. Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materil dan immateril Rp125 triliun, yang diminta disetorkan ke kas negara untuk dibagikan kepada warga.
Respons Publik
Gugatan ini memicu perhatian publik, dengan sebagian mempertanyakan validitas tuduhan terhadap ijazah Gibran, sementara lainnya mendukung transparansi kualifikasi pejabat publik. Penundaan sidang menambah dinamika perbincangan, terutama terkait isu hukum dan politik menjelang sidang lanjutan.
Komentar