sentiment.co.id – Dakwaan 3 doktor UGM atas korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program CTLI Batang viral, netizen geram “akademisi kok korupsi, rusak citra pendidikan!” dan desak “hukum tegas, jangan pandang gelar—rakyat rugi Rp6,7 M!”
Dakwaan Jaksa: Dokumen Palsu, Dana Cair Tanpa Barang
Kamis (23/10/2025), sidang perdana di PN Tipikor Semarang dakwa Dr. Rachmad Gunadi (MSi), Dr. Henry Yuliando (STP MM MAgr), & Dr. Hargo Utomo (MBA MCom) korupsi Rp7,4 M pengadaan 200 ton biji kakao 2019 via PT Pagilaran (anak usaha UGM). Rachmad palsukan surat pengiriman & nota, Henry setujui verifikasi, Hargo direksi PUI UGM. Dana cair tanpa barang, rugi negara Rp6,72 M. Jaksa Eko Hartoyo: “Perbuatan melawan hukum, Pasal 2/3 UU Tipikor.” 13 pengacara dampingi, 4 jaksa tuntut. Lokasi: Batang, Jatim. Profil: Proyek PUI UGM gagal, korban kepercayaan publik.
Respons Terdakwa: Eksepsi Rachmad & Hargo, Henry Lanjut Pembuktian
Rachmad & Hargo eksepsi sidang lanjut 30/10, putusan sela 13/11. Henry tak keberatan. Ketua Majelis Righmen MS Situmorang: “Sidang sesuai jadwal.” Netizen: “UGM teladan kok gini, vonis berat biar jera!”
Komentar