Hot News
Beranda / Hot News / Syarat Capres Minimal S1? Advokat Gugat UU Pemilu ke MK

Syarat Capres Minimal S1? Advokat Gugat UU Pemilu ke MK

Syarat Capres Minimal S1? Advokat Gugat UU Pemilu ke MK
Syarat Capres Minimal S1? Advokat Gugat UU Pemilu ke MK

Sentiment.co.id– Perdebatan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan pejabat publik kembali mencuat. Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut agar syarat minimal pendidikan bagi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota legislatif ditingkatkan dari SMA/sederajat menjadi strata satu (S1).

Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan pada Rabu (3/9/2025). Menurut Hanter, standar pendidikan yang berlaku saat ini tidak lagi relevan untuk jabatan politik strategis yang membutuhkan kapasitas intelektual tinggi.

“Adalah sebuah ironi, guru SD saja diwajibkan lulusan S1, padahal tanggung jawabnya sebatas ruang kelas. Sementara untuk memimpin negara dengan segala kompleksitasnya, syaratnya justru hanya SMA,” tegas Hanter.

Catatan Kritis dari Hakim MK

Dalam persidangan, sejumlah hakim memberikan catatan:

  • Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa MK sebelumnya sudah menolak gugatan serupa dalam putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, sehingga pemohon disarankan mendorong ide ini melalui jalur legislasi.
  • Anwar Usman menekankan pentingnya menghadirkan argumen baru agar perkara tidak dianggap ne bis in idem (perkara sama dengan putusan sebelumnya).
  • Arief Hidayat meminta dasar konstitusional yang kuat untuk memperkuat argumentasi perubahan syarat pendidikan.

Alasan Gugatan

Hanter berpendapat bahwa syarat pendidikan yang rendah berpotensi menghasilkan pemimpin tanpa kapasitas akademik memadai, yang bisa berimbas pada kualitas kebijakan negara. Ia menilai rakyat, termasuk dirinya, dirugikan karena berhak dipimpin oleh tokoh dengan kapasitas keilmuan mumpuni, bukan hanya faktor popularitas atau kemenangan politik.

Kasus Selingkuh Julia Prastini Jadi Bahan Studi Kampus: Soroti Cancel Culture di Medsos

Proses Masih Berjalan

MK akan menilai apakah permohonan ini memiliki perbedaan mendasar dengan gugatan sebelumnya. Jika dianggap memiliki argumen baru yang relevan, MK bisa melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

Isu ini diprediksi akan memicu perdebatan publik, mengingat sebagian pihak menilai pengalaman dan integritas lebih penting ketimbang gelar pendidikan formal, sementara pihak lain mendukung peningkatan standar sebagai upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional.


Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: 4 September 2025

Keluarga Inti Keraton Surakarta Sepakat: Putra Mahkota Hamangkunegoro Dilantik Jadi Raja Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *