Hot News
Beranda / Hot News / TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Pejabat Ditahan Bareskrim

TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Pejabat Ditahan Bareskrim

TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Pejabat Ditahan Bareskrim
TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Pejabat Ditahan Bareskrim

Sentiment.co.id – Kasus penjarahan di sejumlah rumah pejabat publik, termasuk rumah Ahmad Sahroni, Puan Maharani, Eko Patrio, hingga Uya Kuya, kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu aktor yang dianggap berperan dalam memprovokasi massa.


Penangkapan Tersangka IS

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (39 tahun), seorang karyawan swasta sekaligus pemilik akun TikTok @hs02775. Akun ini diduga kuat menyebarkan konten provokatif yang mendorong massa untuk melakukan aksi ricuh hingga penjarahan.

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, modus operandi IS adalah dengan mengunggah postingan berisi hasutan agar massa menjarah rumah para pejabat tersebut. Rekaman digital dan jejak unggahannya menjadi barang bukti utama.

IS resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Meskipun hanya memiliki sekitar 2.281 pengikut, kontennya dianggap cukup memicu keresahan dan memperparah situasi di lapangan.


Dampak Aksi dan Kerusuhan

Akibat provokasi ini, rumah-rumah pejabat negara mengalami kerusakan parah. Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, misalnya, tampak berantakan setelah dirusak massa. Hal yang sama juga dialami oleh rumah Ahmad Sahroni, Puan Maharani, dan Eko Patrio.

Profil Amanda Zahra: Dokter Cantik Lulusan UGM yang Kini Jadi Influencer Setelah Viral Kasus Perselingkuhan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan telah masuk ranah pidana dengan unsur penjarahan dan perusakan properti pribadi.


Langkah Lanjutan Polisi

Polri memastikan akan menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya jaringan di balik akun-akun provokatif tersebut. Saat ini, setidaknya tujuh orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini. Penyidik juga terus mendalami indikasi apakah ada pihak yang sengaja mendesain kerusuhan melalui media sosial.

Brigjen Himawan menambahkan, meskipun akun TikTok IS bersifat anonim, jejak digital membuat aparat mudah mengidentifikasi pemiliknya. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi publik bahwa provokasi di media sosial bisa berujung pidana serius.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *