sentiment.co.id – Sorotan Said Didu soal promotor Chandra Wijaya punya perusahaan tambang viral di X sejak 7 Oktober 2025, netizen campur kritis “konflik kepentingan mahasiswa-dosen” dan bela “PTUN adil, UI kalah”, soroti integritas akademik UI di tengah polemik disertasi menteri.
Kronologi Putusan PTUN dan Sanksi UI
Selasa (7/10/2025), PTUN Jakarta putuskan (No. 190/G/2025/PTUN.JKT) promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto bebas sanksi etik dari UI atas dugaan pelanggaran dalam sidang disertasi Bahlil Lahadalia (NPM 2206146976). UI awalnya sanksi etik Maret 2025 karena konflik kepentingan: Chandra afiliasi bisnis di perusahaan tambang lingkup kebijakan Bahlil sebagai Menteri ESDM dan eks Kepala BKPM. Dokumen PTUN sebut “penggugat memiliki hubungan afiliasi bisnis dan jabatan di sejumlah perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung berada dalam lingkup kewenangan… Bahlil Lahadalia.” Empat organ UI (Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Rektorat) jatuhkan sanksi, tapi PTUN batalkan; UI denda Rp 300 ribu, rencana banding. Eks Sekretaris BUMN Said Didu soroti di X: “Soal Promotor yang ternyata punya perusahaan tambang..Hal inilah yang menjadi dasar kuat untuk UI beri sanksi etik.” Bahlil terima sanksi pembinaan peningkatan kualitas disertasi.
Sentimen Publik di Media Sosial
Netizen X ramai #DisertasiBahlil, sentimen didominasi kritik integritas.
Positif (20%):
- Bela: “PTUN menang, sanksi batal—hukum berpihak!”
Negatif (70%):
- Kritis: “Konflik tambang nyata, UI lemah awasi dosen-mahasiswa pejabat!”
Netral (10%):
- Fakta: “Chandra bebas sanksi, UI banding.”
Kasus ini jadi pelajaran etika akademik. Netizen, apakah UI butuh reformasi pengawasan disertasi?
Komentar