Video Viral Debt Collector Kompak dengan Polisi, Polres Nganjuk: Itu Bukan Anggota

Video viral debt collector kompak dengan polisi di Nganjuk memicu kontroversi. Polres Nganjuk klarifikasi bukan anggota. Ketahui tujuh fakta lengkapnya!

Video Viral Debt Collector

Video Viral Debt Collector Kompak dengan Polisi, Polres Nganjuk: Itu Bukan Anggota, menjadi sorotan di media sosial pada 7 Agustus 2025. Video berdurasi 1 menit 20 detik menunjukkan sekelompok pria, diduga debt collector, menghentikan paksa pengendara motor di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, dengan seorang pria berbaju mirip seragam polisi terlihat di lokasi. Polres Nganjuk membantah pria tersebut anggota polisi. Berikut tujuh fakta penting.

1. Video Viral di Media Sosial

Video Viral di Media Sosial diunggah akun Instagram @nganjuk_update pada 6 Agustus 2025, menunjukkan tiga pria menghadang pengendara motor. Seorang pria berbaju biru mirip seragam polisi tampak berdiri di samping, memicu asumsi debt collector “dibekingi” polisi. Video ini mendapat 200.000 views dalam 24 jam.

2. Polres Nganjuk Bantah Anggota

Polres Nganjuk Bantah Anggota terlibat. Kapolres Nganjuk AKBP Gatot Hendro Hartono, pada 7 Agustus 2025, menyatakan pria berbaju biru bukan polisi aktif, melainkan oknum pensiunan polisi yang bekerja sebagai debt collector. “Kami pastikan itu bukan anggota kami,” tegasnya.

3. Kronologi Penghadangan Motor

Kronologi Penghadangan Motor terjadi di Jalan Raya Nganjuk-Jombang pada 6 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB. Debt collector menghentikan pengendara, Sigit (32), karena motornya diduga menunggak cicilan. Sigit mengaku kredit sudah lunas, namun pelaku bersikeras menarik motor tanpa bukti sah.

Tes CPNS 2025: Jadwal Resmi, Tahapan, dan Tips Lolos

4. Oknum Pensiunan Polisi Terlibat

Oknum Pensiunan Polisi Terlibat, menurut penyelidikan Polres Nganjuk. Pria tersebut, berinisial HS (55), pensiunan polisi sejak 2020, kini bekerja untuk perusahaan pembiayaan. HS tidak memiliki wewenang penegakan hukum, dan kehadirannya memicu salah persepsi publik.

5. Tindakan Polisi Pasca-Viral

Tindakan Polisi Pasca-Viral dilakukan cepat. Polres Nganjuk mengamankan tiga debt collector, termasuk HS, pada 6 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB, setelah Sigit melapor. Mereka diperiksa atas dugaan perampasan dan intimidasi, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 368 KUHP.

6. Reaksi Publik dan Kritik

Reaksi Publik dan Kritik membanjiri media sosial. Netizen mengecam aksi debt collector, dengan tagar #DebtCollectorNganjuk mencapai 150.000 views. Banyak yang menuntut regulasi ketat untuk perusahaan pembiayaan dan larangan keterlibatan oknum polisi, aktif maupun pensiunan.

7. Regulasi Debt Collector Dipertanyakan

Regulasi Debt Collector Dipertanyakan pasca-insiden. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan debt collector wajib mengikuti SOP, seperti menunjukkan dokumen sah saat penarikan. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan, mendorong desakan revisi aturan oleh OJK.

12 Aplikasi Penghasil Uang Rp100 Ribu/Hari, Mayan Nih!

Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Viral 2025

Kesimpulan

Video viral debt collector seolah kompak dengan polisi di Nganjuk ternyata melibatkan oknum pensiunan, bukan anggota aktif, seperti diklarifikasi Polres Nganjuk. Penghadangan paksa memicu kemarahan publik dan menyoroti lemahnya regulasi. Polisi telah mengamankan pelaku, namun insiden ini menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap debt collector.

viral: