Viral struk restoran cantumkan biaya royalti musik Rp29 ribu di Jakarta, memicu kontroversi. Apakah ini sah atau pungutan berlebihan? Simak fakta dan respons publik.
Viral Struk Restoran: Biaya Royalti Musik Jadi Sorotan

Viral struk restoran di Jakarta yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 memicu kontroversi di media sosial. Struk dari transaksi pada 5 Agustus 2025, yang diunggah akun X @onecak, menunjukkan tagihan untuk menu seperti Bebek Manis (Rp159 ribu) dan Es Dawet Durian (Rp65 ribu), ditambah service charge dan pajak PB1 masing-masing Rp67.540, dengan total Rp742.940. Namun, biaya royalti musik menjadi sorotan utama karena dianggap tidak wajar oleh pelanggan.
Detail Struk yang Viral
Struk dari restoran di Jakarta, nomor meja TR6, mencantumkan biaya royalti musik secara eksplisit. Viral struk restoran ini memicu pertanyaan: apakah pelanggan harus menanggung biaya ini? Netizen di X menilai restoran “mengambil untung” karena royalti biasanya dibayar pemilik usaha, bukan pelanggan.
Aturan Royalti Musik di Indonesia
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, restoran wajib membayar royalti untuk musik yang diputar di ruang publik. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif Rp120 ribu per kursi per tahun. struk restoran ini menunjukkan adanya kesalahan penafsiran, karena biaya seharusnya ditanggung pemilik, bukan ditagihkan langsung kepada pelanggan.
Respons Publik dan Kritik
Netizen di X, seperti @SintoGendengKW, menyebut restoran “merampok” dengan membebankan royalti Rp29.140 per struk, jauh di atas tarif resmi. struk restoran ini memicu diskusi tentang transparansi tagihan dan perlunya edukasi aturan royalti. Banyak yang menuntut restoran bertanggung jawab atas kejanggalan ini.
Langkah ke Depan
Viral struk restoran menyoroti perlunya sosialisasi aturan royalti oleh LMKN dan pengawasan ketat terhadap praktik restoran. Konsumen juga diimbau memeriksa struk untuk mencegah pungutan tidak sah.
Kesimpulan
struk restoran dengan biaya royalti musik Rp29 ribu mengungkap kejanggalan penagihan. Meski royalti wajib berdasarkan UU Hak Cipta, beban ini seharusnya tidak ditanggung pelanggan. Kasus ini mendorong transparansi dan edukasi untuk melindungi konsumen dan menegakkan aturan.
Reaksi Sentiment Public