sentiment.co.id – Vonis 14 tahun penjara dukun ABP oleh PN Magetan untuk cabuli 5 anak di bawah umur viral, netizen geram “modus genderuwo keji, anak trauma seumur hidup!” dan desak “hukum tegas biar dukun palsu kapok, lindungi generasi muda!”
Modus Keji: Tipu Anak via WA, Cerita Bohong Hamil Genderuwo
Selasa (21/10/2025), PN Magetan vonis ABP 14 tahun bui + denda Rp800 juta (subsidair 6 bulan) atas Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Terdakwa modus dukun: Cari WA & medsos anak korban, kirim pesan bohong “kamu hamil genderuwo”. Minta foto telanjang & bersetubuh untuk “sembuh”—korban takut ikut. 5 korban alami trauma berkepanjangan. Hakim Ketua Andi Ramdhan: “Merusak masa depan anak, residivis sejenis—pidana berat tepat.” Lokasi: Magetan, Jatim. Profil: ABP residivis, divonis 8 tahun sebelumnya.
Respons Hakim: Jahat Serius, Ancaman Jiwa Anak
Majelis (Andi Ramdhan, Nur Wahyu, Dita Primasari) nilai: “Tipu muslihat & bohong ke anak, ancam jiwa & kesejahteraan—ganggu ketertiban masyarakat.” Terdakwa & JPU terima vonis. Netizen: “14 tahun kurang, hukuman mati buat pelaku cabul anak!”
Komentar