Sentiment.co.id– Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang sah.
Gugatan ini diajukan oleh HM Subhan, penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis, pada Jumat, 29 Agustus 2025, dan terdaftar dalam perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Sidang Perdana
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. Hingga saat ini, petitum gugatan belum ditampilkan secara lengkap di sistem pengadilan.
Isi Gugatan
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden karena diduga tidak memiliki ijazah SMA sederajat sesuai aturan hukum Indonesia.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (3/9).
Ia menyebut gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak pada kerugian materiil, immateriil, serta keabsahan jabatan yang saat ini diemban Gibran.
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun Istana Wakil Presiden belum memberikan pernyataan resmi. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Sementara itu, publik menunggu jalannya sidang perdana yang akan menjadi sorotan besar, mengingat kasus ini menyangkut legitimasi seorang wakil presiden aktif.
Penulis: Saraswati
Tanggal Terbit: kamis,4 September 2025